"Welcome in My Blog"

Hmmm...
Jangan lewat doank yeee,, baca-baca kek dikit..!!!
hhe
Siapa tau aja ada yang lau cari dan bermanfaat...
Oia jangan Lupa Vote yang ada d'sebelah kanan...
hehee
;p

_DoNie_

_DoNie_
Ahmad Romdoni

Senin, 23 Mei 2011

Pengusaha & Kewajiban

kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut

1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
  • Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
  • Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
  • Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80);
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77);
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan;
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi;
  • Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih;
  •  Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
  • Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar