1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
- Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
- Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
- Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80);
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77);
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan;
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi;
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih;
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
- Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar