"Welcome in My Blog"

Hmmm...
Jangan lewat doank yeee,, baca-baca kek dikit..!!!
hhe
Siapa tau aja ada yang lau cari dan bermanfaat...
Oia jangan Lupa Vote yang ada d'sebelah kanan...
hehee
;p

_DoNie_

_DoNie_
Ahmad Romdoni

Senin, 23 Mei 2011

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:

* PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
* PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
* PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
* PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
* PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar