1. Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
2. APBN Dan Kebijaksanaan Fiskal
Pengaruh kebijaksanaan fiscal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaiu:
(a) Bagaimana suatu kebijaksanaan fiscal diterjemahkan menjadi suatu APBN dan
(b) Bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian.
Pertama kita akan membahas makna dari suatu kebijaksanaan fiscal dilihat dari struktur pos-pos APBN. APBN mempunyai 2 sisi, yaitu sisi yang mencatat pengeluaran dan sisi yang mencatat penerimaan. Pada sisi pengeluaran terdiri dari 3 pos utama, yaitu :
a. Pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang/jasa,
b. Pengeluaran pemerintah untuk gaji pegawainya,
c. Pengeluaran pemerintah untuk transfer payments yang meliputi misalnya, pembayaran subsidi/bantuan langsung kepada berbagai golongan masyarakat, pembayaran pension, pmbayaran bunga untuk pinjaman pemerintah kepada masyarakat.
Semua pos pada sisi pengeluaran tersebut memerlukan dana untuk melaksanakannya. Sisi penerimaan menunjukkan darimana dana yang diperlukan tersebut diperoleh. Ada 4 sumber utama untuk memperoleh dana tersebut, yaitu:
a. Pajak ,
b. Pinjaman dari bank sentral,
c. Pinjaman dari masyarakat dalam negeri,
d. Pinjaman dari luar negeri.
Menurut Prinsip akuntansi jumlah total APBN harus seimbang antara pengeluaran dan penerimaan. Tetapi hanya dengan melihat totalnya saja, kita tidak bisa menilai konsekuensi APBN bagi perekonomian.
3. APBN Dan Pengaruh Ekonomi Makronya
Pola dan struktur pengeluaran dan penerimaan APBN sangat menentukan pengaruh akhir dari kebijaksanaan fiscal terhadap perekonomian dalam negeri, dan bukan hanya nilai totalnya. Suatu kebijaksanaan fiscal disini diartikan sebagai suatu pola tertentu dari pengeluaran dan penerimaan APBN. Jadi bentuk atau variasi kebijaksanaan fiscal itu banyak sekali.
Suatu kebijaksanaan hamper selalu mempunyai konsekuensi tertentu bagi pasar uang. Ini berarti bahwa hampirselalu suatu kebijaksanaan fiscal adalah juga ( atau mempunyai unsur ) kebijaksanaan moneter. Suatu kebijaksanaan fiscal yang “murni”, artinya sama sekali tidak mempunyai pengaruh terhadap pasar uang, dalam praktek sangat jarang dijumpai, sebab setiap perubahan pos pengeluaran biasanya juga diikuti dengan perubahan pada pos-pos penerimaan yang mempunyai pengaruh utama pada pasar uang. Kebijaksanaan lewat APBN biasanya adalah “kebijaksanaan fiscal dan moneter”.
4. Komponen APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah daftar yang memuat rincian penerimaan negara dan pengeluaran/belanja negara selama satu tahun. APBN ditetapkan dengan undang-undang. Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (disebut tahun fiskal). Komponen-komponen APBN
Komponen-komponen APBN yaitu:
1. Penerimaan Negara dan Hibah, yang meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
2. Pengeluaran/Belanja Negara, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Pembiayaan Defisit (Pembiayaan Anggaran), yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Tujuan-tujuan Penyusunan APBN
APBN memiliki tujuan-tujuan yaitu:
1. Meningkatkan produksi nasional dan pertumbuha ekonomi
2. Meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangangguran
3. Menstabilkan harga barang- barang
Fungsi-fungsi APBN
1. Fungsi otorisasi,
2. Fungsi perencanaan,
3. Fungsi pengawasan,
4. Fungsi alokasi,
5. Fungsi distribusi, dan
6. Fungsi stabilisasi
Kebijaksanaan sisi Penawaran
Pembahasan kita mengenai kebijaksanaan fiscal sampai saat ini masih sangat terpengaruh oleh logika dasar dari teori Keynes, yaitu bahwa demand management adalah kebijaksanaan pengendalian makro yang utama. Kebijaksanaan fiscal telah kita telusuri pengaruhnya terhadap permintaan agregat, dan dari situ kita selanjutnya mengikuti proses keseimbangan umum Keynes. Kebijaksanaan fiscal bosa mempunyai implikasi tertentu terhadap penawaran agregat, meskipun dalam jangka waktu pendek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar