Stratifikasi sosial dapat berfungsi sebagai berikut :
a. Distribusi hak-hak istimewa yang obyektif, seperti menentukan penghasilan,
tingkat kekayaan, keselamatan dan wewenang pada jabatan/pangkat/
kedudukan seseorang.
b. Sistem pertanggaan (tingkatan) pada strata yang diciptakan masyarakat yang
menyangkut prestise dan penghargaan, misalnya pada seseorang yang
menerima anugerah penghargaan/gelar/kebangsawanan, dan sebagainya.
c. Kriteria sistem pertentangan, yaitu apakah didapat melalui kualitas pribadi,
keanggotaan kelompok, kerabat tertentu, kepemilikan, wewenang atau
kekuasaan.
d. Penentu lambang-lambang (simbol status) atau kedudukan, seperti tingkah
laku, cara berpakaian dan bentuk rumah.
e. Tingkat mudah tidaknya bertukar kedudukan.
f. Alat solidaritas diantara individu-individu atau kelompok yang menduduki
sistem sosial yang sama dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar