"Welcome in My Blog"

Hmmm...
Jangan lewat doank yeee,, baca-baca kek dikit..!!!
hhe
Siapa tau aja ada yang lau cari dan bermanfaat...
Oia jangan Lupa Vote yang ada d'sebelah kanan...
hehee
;p

_DoNie_

_DoNie_
Ahmad Romdoni

Minggu, 27 Februari 2011

Obyek Hukum

Obyek Hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :

    1. Berwujud / Konkrit
       a. Benda bergerak
           - bergerak sendiri, contoh : hewan.
           - digerakkan, contoh : kendaraan.
       b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
    2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar