"Welcome in My Blog"

Hmmm...
Jangan lewat doank yeee,, baca-baca kek dikit..!!!
hhe
Siapa tau aja ada yang lau cari dan bermanfaat...
Oia jangan Lupa Vote yang ada d'sebelah kanan...
hehee
;p

_DoNie_

_DoNie_
Ahmad Romdoni

Selasa, 05 Oktober 2010

History Of Koperasi

Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam.

Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Guna memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di dalam penerbitannya tentang “Cooperative Management and Aministration” (1965, h. 5) ……..Cooperative is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making efuitable contrtobution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

1. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
2. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
3. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
4. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization);
5. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required);
6. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :

1. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
2. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
3. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
4. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
5. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan;

Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.

Planning Seorang Calon Presiden

Koperasi di Indonesia menurut saya sangatlah kurang! Selama saya hidup saya belum pernah melihat Ruko atau Toko yang bertuliskan tulisan “KOPERASI”. Saya tidak tahu itu mata saya yang sedikit buta atau memang benar tidak ada. Haha
Pertama-tama yang saya akan lakukan jika menjadi presiden, saya akan memperbanyak jumlah koperasi itu sendiri. Berdasarkan fakta yang ada, koperasi di negeri tercinta kita ini sangatlah kurang jumlahnya. Padahal jika dalam satu desa/ kelurahan itu terdapat sebuah Koperasi, sangatlah membantu warga di daerah tersebut untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing.
Selain memperbanyak jumlah koperasi tersebut saya juga akan memperbanyak anggota dalam koperasi itu untuk membantu kegiatan-kegiatan yang ada didalamnya. Berhubung di Negara kita ini jumlah pengangguran sudah cukup sangat banyak, disini kita juga dapat mengurangi pengangguran itu sendiri dengan membuka perekrutan anggota. Dengan begitu tidak akan ada orang yang menganggur atau berbuat kriminalitas, karena para pengangguran itu bisa bergabung di koperasi. Tapi disini juga tidak sembarangan untuk merekrut orang, perlu adanya seleksi terhadap calon anggota. Sangat penting mencari orang- orang yang lebih berqualified sehingga memiliki kualitas SDM yang baik untuk kemajuan koperasi itu sendiri.
Kita tahu bahwa sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Hal ini membuat lahirnya (badan usaha) koperasi di Indonesia melalui sebuah proses aturan pasal 33 ayat 1 UUD ’45. Pada dasarnya kegiatan ini bersifat non-profit. Hanya awalnya bentuk yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan sosial, non-profit, dan kerjasama disebut pra-koperasi. Mungkin disebabkan karena dahulu belum ada UU yang mengatur. Namun pra-koperasi ini masih berjalan di pedesaan hingga saat ini walau zaman terus menerus saja bergerak. Saat perkembangan IPTEK mengubah dunia , teknologi yang terus- menerus maju merupakan faktor lahirnya perubahan ekonomi pula. Mulai dari sistem ekonomi kapitalis yang mengakibatkan terpusatnya pada keuntungan perseorangan atau yang biasa disebut para pemilik modal. Nafsu serakah mereka ini melahirkan persaingan bebas tanpa batas sehingga bisa saja menghasilkan kemelaratan dan kemiskinan bagi kaum lemah. Dalam proses inilah muncul ide dari masyarakat untuk memperbaiki nasibnya dengan mendirikan koperasi, yang pertama kali hadir di negara Inggris tahun 1844. Kemajuan ini menularkan ke beberapa negara, hingga Indonesia. Di Indonesia, koperasi ini pun timbul dari kebangkrutan/ kemelaratan akibat penindasan penjajahan. Di masa awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat. Seiring dengan sistem pemerintahan yang berubah- ubah maka sempat terjadi kehancuran ekonomi di Indonesia. Apalagi saat G30S/PKI, mereka memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya. Saat ini keberadaan koperasi di Indonesia dinilai kurang. Baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Saat ini koperasi dikenal hanya pada desa- desa atau sekolah. Inilah yang menyebabkan kurang meratanya lembaga ini.
Oleh sebab itu, saya selaku CALON PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA menyarankan Marilah kita membangun koperasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Karena bukan hanya Presiden yang bisa memajukan koperasi tetapi memerlukan dukungan masyarakat juga.